PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 41
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
