PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
