PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, diberikan
Tunjangan Penyuluh Hukum setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, diberikan
Tunjangan Penyuluh Hukum setiap bulan.