PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN;
- penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; dan/atau
- penyebarluasan data dan/atau IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN.
(3) Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dilakukan secara
bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.78
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta Setiap Orang
dalam Jaringan IGN diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
PEMBIAYAAN
