PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Agus Sumartono, S.H.,M.H.
