PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
