PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN...
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
