Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: (1) Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND tentang Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala BKPM sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang merupakan urusan Pemerintah dan belum disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Permohonan Penanaman Modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah disampaikan kepada BKPM, Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, PDPPM dan PDKPM yang menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal dan belum memperoleh persetujuan Pemerintah, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 34...
