PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 29
BAB 9 — PEMBIAYAAN
Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/LPND sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. BAB X...
