Pasal 22
BAB 8 — SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Dalam mengelola SPIPISE, BKPM mempunyai kewajiban: a. menjamin SPIPISE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data, dan informasi; b. menjaga SPIPISE agar sebagai aset Pemerintah tidak berpindah tangan kepada pihak lain; c. melakukan manajemen sistem aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi; d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara Kementerian/LPND, PDPPM dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE; e. melakukan...
e. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap SPIPISE; f. menyediakan jejak audit (audit trail); dan g. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM melalui SPIPISE.
