PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; dan e. efisiensi berkeadilan.
