PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Pengarah terdiri dari : a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Ketua
Pelaksana Harian :Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota c. Sekretaris :Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum; d. Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Gubernur Provinsi Jawa Timur.
