PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Pasal 18
BAB 3 — HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Kegiatan dekonsentrasi yang terkait dengan pengembangan wilayah Suramadu dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.
