PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pelaksana Berpedoman pada Rencana Tata Ruang yang berlaku pada wilayah Suramadu.
