PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
