PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
