PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
