PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri
Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pemberian Tunjangan Analis Keimigrasian bagi Pegawai Negeri
Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.