PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan
dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
(2) Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar
pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.34 4
