PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 34
Semua satuan organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Semua satuan organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.