PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 24
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional, yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
