PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas : a. 7 (tujuh) orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b. 8 (delapan) orang dari pemangku kepentingan, yang terdiri atas :
- 2 (dua) orang dari kalangan akademisi, yaitu pakar energi dari Perguruan Tinggi;
- 2 (dua) orang dari kalangan industri, yaitu praktisi di bidang industri energi;
- 1 (satu) orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar bidang rekayasa teknologi energi;
- 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup, yaitu pakar lingkungan di bidang energi; dan 5) 2 (dua) orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi. (2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
