PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
PRESIDEN mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan hasil penyaringan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan Pemangku Kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
