PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional melaporkan hasil penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang dilakukan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional kepada PRESIDEN, untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
