PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Dewan Energi Nasional mempunyai tugas : a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional; c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
