PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 24
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran instansi pemerintah yang membidangi energi.
