PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional : a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional; b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna. (2) Rancangan kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai kebijakan energi nasional setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
