PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
