PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Dengan memperhatikan arah kebijakan energi nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PRESIDEN dapat mengubah komposisi Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
