PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 4
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
