PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,...
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
