PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH SENI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan a. Seni ialah senirupa, senidrama, senitari, senisuara, senibunyi, kesusasteraan dan sebagainya; b. Seniman ialah seorang yang bekerja dalam salah satu bidang atau lebih yang tersebut pada huruf a; c. Perkumpulan seni ialah perkumpulan seniman-seniman atau pendorong- pendorong seni yang menyelenggarakan kegiatan kesenian secara teratur;
d. Hadiah seni ialah pemberian penghargaan atas kerja seni.
