Pengesahan Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188)
SALINAN PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2026 TENTANG PENGESAHAN COIYYEIVTIOIV CONCERNING WORK IN THE FISHING SEC?OR, TNTERNAflONAL T,ABOUR ORGANEATTON CONI/E,NTTON r88 (KONVENSI MENGENAI PEKER.'AAN DAI.,AM SEKTOR PENANGKAPAN IKAN, KOI{VENSI ORGANISASI KETENAGAKER.JAAN INTERNASIONAL I 88) DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI"A, Menimbang a bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional memiliki komitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional; bahwa pelindungan awak kapal perikanan ditqiukan untuk mempromosikan kerja layak bagi awak kapal perikanan; bahwa Convention coneming Work in tle Fishing Sector, Intemational lnbour Organiz,ation Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) telah diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa, Swis; bahwa untuk melaksanakan Convention sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengesahkan Conuention anerning Work in tte Fishing Sector, International Labour Organizntion Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Kctenagakerjaan Intemasional 1 881 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Conuentbn mnerning Work in tle Fishing *do4 Intemational Labour Organization Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkafran Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional r88); b c d e SK No 18'1698 A Mengingat . . .
?-{ErfJftX.lTf.TdIlT{IJ
Mengingat Menetapkan : 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Ta}:ur: 2000 tentang Perjanjian Internasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONWNTION CONCERNING WORK IN THE FISHING SECTOB INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION CONVENTION 188 (KOI{VENSI MENGENAI PEKERJAAN DALAM SEKTOR PENANGKAPAN IKAN, KOM/ENSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL 188). Pasal 1 (l) Mengesahkan Conuention conenting Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 788 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) yang telah'diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional pada tanggal 14 Juni 2OO7 di Jenewa, Swis. (21 Salinan naskah asli Conuention conerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 188 (Konvensi mengenai Peke{aan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 184701A Agar
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam l,embaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 ApriL2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Apnl 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukuin, ttd SK No289764A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional memiliki komitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional; bahwa pelindungan awak kapal perikanan ditqiukan untuk mempromosikan kerja layak bagi awak kapal perikanan; bahwa Convention coneming Work in tle Fishing Sector, Intemational lnbour Organiz,ation Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) telah diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa, Swis; bahwa untuk melaksanakan Convention sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengesahkan Conuention anerning Work in tte Fishing Sector, International Labour Organizntion Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Kctenagakerjaan Intemasional 1 881 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
. . .
?-{ErfJftX.lTf.TdIlT{IJ
Mengingat
