PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian bagi Pegawai
Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian bagi Pegawai
Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.