Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh peraturan
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
