PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 58
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.