PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 56
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Kabinet.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang,
Kepala Bagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
