PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 54
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon
I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 16
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah
jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a atau jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
