PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 51
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib mengikuti dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
