PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 22
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.
