PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 20
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman;
- penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman;
- pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman;
- penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang kemaritiman, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 8
