PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 2
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
