PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 13
BAB 6 — SEKRETARIAT
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas
dibantu oleh Sekretariat.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.66
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.
