PERPRES
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.66 2
Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
