Pasal 94
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan. (2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa: a. salinan Keputusan PRESIDEN mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara INDONESIA; atau b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan; c. Kutipan Akta Catatan Sipil; d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; e. fotokopi KK; f. fotokopi KTP; dan g. fotokopi Paspor. (3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil; c. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.
