PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 73
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di INDONESIA melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.
