Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Pencatatan biodata penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK; (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
