PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 54
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk Warga Negara INDONESIA mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana. b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
