PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 33
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. KK; b. KTP untuk orang aging; c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya; d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Tempat Tinggal; b. Fotokopi Paspor; c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
