Pasal 24
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pendaftaran penduduk Warga
di Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di1akukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada
kepala desa/lurah tujuan. (3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan b. perekaman ke dalam database kependudukan.
